Hu_Sains- Berita gembira bagi para guru sertifikasi Kabupaten Kudus. Pencairan Tunjangan Profesi Guru sebentar lagi akan dilakukan. Kemenag Kabupaten Kudus sudah merilis syarat-syarat untuk pencairan tunjangan tersebut.
Bagi bapak ibu yang belum mengetahui syarat-syaratnya, dapat mengunduhnya pada link dibawah ini.
Bapak ibu bisa klik tombol download diatas untuk mengunduh filenya.
Sedikit informasi, persyaratan pencairan triwulan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Perbedaan tersebut antara lain, adanya kewajiban untuk menscan ijazah, atau dalam bahasa lainnya adalah digitalisasi ijazah. Persyaratan tersebut dikirim berupa softcopy melalui email Kemenag Kabupaten Kudus.
Untuk persyaratan selengkapnya dapat bapak/ibu baca dalam surat edaran tersebut.
Semoga bermanfaat!!!
0 Comments