Peraturan ini sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Sesuai yang tertulis dalam Permendikbud tersebut, bahwa KI dan KD sebagaimana yang dimaksud mencakup tingkat SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA.
Dalam prinsip Kurikulum 2013, KI atau komptensi inti merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat
kelas. Sedangkan KD atau kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi
pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik
untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi inti mencakup 4 aspek, yakni;
- kompetensi inti sikap spiritual;
- kompetensi inti sikap sosial;
- kompetensi inti pengetahuan; dan
- kompetensi inti keterampilan.
Berikut Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 secara lengkap dalam bentuk pdf file. File tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016
0 Comments